| PROVINSI DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Cacat. Jakarta menjadi provinsi pertama yang memiliki aturan daerah ini. Perda ini melindungi para penyandang cacat atau disabilitas dari diskriminasi, seperti pelayanan kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan lain-lain.
"Janji saya untuk menyelesaikan perda ini pada tahun 2011 telah ditepati. Tapi ini semua mesti dituangkan dalam program-program yang akan dilakukan pada 2012," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (7/12).
Ia mengharapkan, dinas terkait bisa merealisasikan program-program yang dibuat tahun depan. Dinas-dinas di Pemprov DKI pun diminta untuk menyediakan aksesibilitas bagi kaum disabilitas. "Kota Jakarta ini adalah milik kita bersama. Karena itu, semua masyarakatnya termasuk para penyandang disabilitas juga harus dapat menikmati manfaat fasilitas yang ada di Jakarta," tuturunya.
Jakarta, Provinsi Pertama Miliki Perda Disabilitas
Written By mas_eko_keren on Kamis, 08 Desember 2011 | 16.45
Label:
Jakarta
Posting Komentar