Lanjut Anwar
Sulaiman, hal tersebut di lakukan sebagai peringatan yang sifatnya
sementara, jika pelanggan sudah
menyelesaikan tunggakan tersebut akan di
lakukakan pemasangan kembali hal ini
saya lakukan karena banyaknya pelanggan yang mengabaikan pembayaran jasa listrik yang
tidak tepak pada waktu yang sudah di tentukan
dan tidak terasa jasa listrik yang mereka gunakan mengalami loncakan
pembayaran , Jelasnya.
Tunggakan jasa
listrik masyarakat saat ini berkisar 1,6
miliar rupiah beserta dengan unit-unitnya , terjadinya tuggakan jasa listrik
tersebut bukan saja pada masyarakat
sipil tetapi banyak juga dari institusi , namun
sekalipun masih banyak yang menungga , tetapi saat ini ada yang
sedang sementara proses pelunasan.
Katanya
Disamping itu,
Anwar Sulaiman mengatakan masyarakat
yang melakukan penunggakan jasa listrik akan di buatkan surat pernyataan
tertulis dengan batas waktu dua hari maksimun,
jika selama dua hari tersebut mereka
tidak melakukan pembayaran dari tuggakannya
pihak PLN akan melakukan pemutusan serta pembongkran KWH meter.ucapnya
Sebagaimana
telah di atur dalam pasal 15 tentang
pembayaran rekening bulanan dan sanksi keterlambatan . dalam ayat
(2) pembayaran rekening listrik
bulanan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini untuk pemakaian tenaga
listrik satu bulan sebelumnya akan di lakukan oleh pihak kedua pada bulan
sesuai waktu pembayaran antara tanggal
1-20 setiap bulan ditempat pembayaran yang di tentukan oleh pihak
pertama.
Sedangkan di ayat (8)
Apabila pihak kedua tidak dapat melunasi
rekening listrik bulanan sampai dengan pukul 12.00 wita pada hari terakhir dari
jangka waktu pelunasan pembayaran sebagaimana di maksud dalam ayat (2) pasal
ini, maka pihak pertama dengan atau tampa pemberihtahuan terlebih dahulu berhak
melakukan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik.
Lanjut
anwar sulaiman , Aapabila dalam jangka waktu yang sudah di tentukan terhitung
sejak tanggal pelaksanaan pemutusan tersebut dan tidak dapat melunasi
pembayaran rekening listrik bulanan yang
terhitung dengan biaya keterlambatan
akan di lakukan pemutusan rampung berupa pemberhentian penyaluran tenaga
listrik dengan mengambil sebagian atau seluruh instalasi listrik yang ada dalam
halaman bangunan.,Jelasnya Anwar
Sulaiman . Zull