Bekasi - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta
Bekasi Kota, mencatat sebanyak 5.234 pengendara yang terjaring Operasi
Patuh Jaya 2016 yang dilaksanakan sejak 16-29 Mei 2016. Pengendara roda
dua yang mendominasi pelanggaran selama pelaksanaan operasi di wilayah
hukum Polresta Bekasi Kota.
"Hasil akhir kegiatan Operasi Kepolisian Terpusat Patuh Jaya 2016,
telah dilakukan penindakan dengan penilangan kepada 5.234 pelanggar dan
teguran dengan menggunakan blanko teguran kepada 335 pelanggar," ujar
Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Minggu
(29/5).
Dia menjelaskan, target pelaksanaan operasi selama 14 hari tersebut,
difokuskan pada dua titik jalan yaitu di Jalan Ahmad Yani-Bekasi Selatan
dan Jalan Sersan Aswan-Bekasi Timur. "Lokasi pelanggaran terbanyak
berada di Jalan Ahmad Yani," katanya.
Target sasaran operasi kepada pelanggaran marka jalan dan kendaraan
melawan arus serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menimbulkan
kecelakaan lalu lintas.
"Pola penindakan 100 persen represif dengan tujuan memberikan efek
jera kepada pelanggar sehingga diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan
serta kepatuhan pengguna jalan serta menekan jumlah pelanggaran dan
laka lantas," ungkapnya.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi serta
bersinergi dengan instansi lain yaitu unsur TNI, Dinas Perhubungan Kota
Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Jasa
Raharja serta unit-unit di jajaran kepolisian sebagai tim pendukung.
Lebih lanjut dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua sebanyak 3.632 pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua antara lain, tidak
berhenti di dalam marka berhenti atau ruang henti khusus (RHK) sebanyak
995 pelanggar, tidak ada kelengkapan surat-surat kendaraan sebanyak 686
pelanggar, serta pengendara yang melawan arus lalu lintas sebanyak 425
pelanggar.
Sedangkan untuk pengendara roda empat, pihaknya mencatat ada 1.567 pelanggaran, selama pelaksanaan operasi.
Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda empat
antara lain, tidak ada kelengkapan surat-surat kendaraan sebanyak 431
pengendara, berhenti di RHK sebanyak 327 pengendara.
"Satlantas Polresta Bekasi Kota sebagai penggerak revolusi mental dan
pelopor tertib sosial di ruang publik yang tergabung dalam satuan tugas
didukung instansi terkait lainnya, mengedepankan penegakan hukum
disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas untuk
mewujudkan Kamseltibcar Lantas menjelang Idul Fitri 2016," pungkasnya.(bsn)