JAKARTA, MP - Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta
Selatan memecat dua pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Taman
Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Pasar Minggu.
Keduanya terbukti
menjalankan praktik pungutan liar (Pungli).
"Pemecatan secara tidak hormat berlangsung
tertutup. Dua PHL tersebut menangis menyesal saat dilakukan pemecatan,"
ujar Muhammad Iqbal,
Kepala Suku Dinas Pertamanan Dan Pemakaman Jakarta
Selatan, Rabu (10/8).
Menurutnya, dua PHL berinisial I dan
IS tersebut melakukan pungli sebesar Rp 3 juta kepada ahli waris untuk
jasa menggali makam di TPU Jeruk Purut.
"Perbuatan
tidak terpuji tersebut diketahui dari laporan warga lewat Jakarta Smart
City. Setelah ditelusuri praktik pungutan liar tersebut ternyata sudah
berlangsung hampir tiga tahun," tandasnya.
Sementara itu untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan meminta masyarakat untuk terus kritis melaporkan jika terjadi pelanggaran ( ids)