SEMARANG— Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mencopot tiga pejabat eselon
IV dari jabatan mereka karena melakukan pungutan liar kepada warga yang
mengurus dokumen.
Mereka masing-masing menjabat kepala seksi di kantor kelurahan di
Kecamatan Tugu, pejabat kepala seksi di dinas sosial, serta di Kantor
Badan Lingkungan Hidup.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kota Semarang Eko Cahyono, Senin (14/11/2016), mengatakan, ketiga oknum
itu dilaporkan oleh warga ke pemkot terkait praktik pungli. Ketiga
pejabat eselon IV tersebut mengutip uang dari warga yang mengurus
dokumen.
"Dari pemeriksaan oleh tim Inspektorat Wilayah Kota
Semarang, mereka juga mengakui. Atas perbuatannya melakukan pungli,
mereka terbukti telah melanggar disiplin pegawai dengan kategori
pelanggaran sedang. Sanksi di samping dicopot dari jabatan, kenaikan
pangkatnya ditunda setahun," ujar Eko.
Dia tidak bersedia menyebutkan inisial ketiga pejabat eselon IV itu.
Dari
Pemkot Semarang diperoleh informasi, oknum PNS di Badan Lingkungan
Hidup memungut uang sekitar Rp 25 juta setiap kali ada warga yang
mengurus surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
Oknum pejabat di kantor kelurahan di Kecamatan
Tugu menerima uang Rp 15.000-Rp 25.000 dari warga yang mengurus dokumen
domisili sementara. Adapun oknum pejabat di dinas sosial melakukan
pungli terhadap warga yang mengurus dana hibah bantuan sosial.
Eko
mengatakan, untuk mengatasi praktik pungli, Pemkot semakin melibatkan
masyarakat. Wali Kota Hendrar Prihadi mempersilakan warga melapor
melalui Lapor Hendi 1708. Pemkot juga mengurangi kontak pertemuan warga
dengan pejabat di kantor dan instansi pemkot terkait layanan publik
dengan penguatan fasilitas daring.
Pengamat pemerintahan daerah
dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro,
Semarang, Budi Puspo Priyadi, mengatakan, pemanfaatan teknologi
informasi juga perlu pengawasan ketat agar tidak ada celah pungli.
Di
Surabaya, kemarin, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah
Jatim, dan Kejaksaan Tinggi Jatim membentuk satuan tugas (satgas) sapu
bersih pungutan liar. Tim gabungan antarlembaga ini diharapkan dapat
mempercepat upaya pencegahan dan penindakan pungli terutama di sektor
pelayanan publik.
"Sebetulnya, di internal Pemprov Jatim,
internal Polda Jatim, dan internal Kejati Jatim sudah ada satgas pungli.
Satgas yang baru dibentuk ini merupakan payung koordinasinya," ujar
Gubernur Soekarwo.
Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik, pemerintah berencana membangun sistem pelayanan
berstandar internasional. Kabupaten Sidoarjo, Jatim, akan menjadi salah
satu proyek percontohannya.
Hal itu mengemuka dalam kunjungan
kerja Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem
Informasi Pelayanan Publik pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Imanuddin beserta sejumlah
kepala daerah di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Senin.(*)