JAKARTA UTARA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menertibkan sebuah papan
reklame yang tinggal rangkanya di jembatan penyeberangan orang (JPO)
busway Kodamar, Jalan Yos Sudarso, Rabu (16/11) malam.
Reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Yos Sudarso, Sunter
Jaya, Tanjung Priok, ditertibkan. Penertiban melibatkan
petugas gabungan dari Dinas Penataan Kota, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Satpol PP
serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP).
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Marbin Hutajulu mengatakan,penertiban sebelumnya dilakukan di JPO Jalan Mangga Dua, Pademangan sebanyak dua unit papan reklame, di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan sebanyak dua unit papan reklame yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya.
"Papan reklame ini selain menyalahi izin dan sudah kadaluarsa izin pajaknya sejak 2009 lalu. Juga sudah berkarat dan bahaya jika sampai ambruk ke bawah," tandasnya. "Papan reklame yang akan dibongkar memiliki panjang sekitar lima meter dengan lebar dua meter",jelasnya.
"Sudah kita surati agar dibongkar sendiri. Ternyata biro iklannya bangkrut, jadi kita yang bongkar malam ini," ujarnya.
"Untuk mengantisipasi kemacetan dan bahaya kejatuhan material akan kita tutup setengah jalur Jalan Yos Sudarso seberang Astra. Sehingga kendaraan tetap bisa melintas," tandasnya.
Dari 75 Papan Reklame Hanya 1 yang berizin
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, sudah membongkar sebanyak 29 dari 74 reklame ilegal yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO). Ditargetkan, pembongkaran sisa reklame di JPO rampung Desember mendatang.
"Dari 75 papan reklame di JPO, hanya satu yang memiliki izin. Selebihnya ilegal dan kita minta bongkar karena sangat membahayakan "Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 75 reklame di JPO yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, masih terdapat sejumlah reklame di JPO yang berada di bawah kewenangan Dirjen Bina Marga Kemen PU Pera.
"Dari 75 papan reklame di JPO, hanya satu yang memiliki izin. Selebihnya ilegal dan kita minta bongkar karena sangat membahayakan," katanya.
Dikatakan Andri, sebanyak 29 reklame di JPO yang sudah dibongkar, tersebar di lima wilayah kota. Terakhir pembongkaran dilakukan pada Selasa (1/11) malam, yakni satu unit di Jakarta Timur dan empat unit di Jakarta Barat. Sisanya akan dibongkar bertahap dan ditargetkan rampung pada Desember mendatang.(kos)