CIBINONG - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terpaksa harus gigit jari tahun depan.
Pasalnya, Pemkab Bogor akan menunda gaji ke-13 dan ke-14 para PNS di lingkungan Pemkab Bogor.
Hal ini terjadi lantaran terjadi defisit anggaran yang cukup tinggi.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor,
Sarifah Sopiah menjelaskan, Pemkab Bogor saat ini defisit anggaran
sebesar Rp 294 miliar.
Sehingga, kata Sarifah, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD mengambil
langkah inisiatif untuk menunda gaji dan tunjangan PNS selama dua bulan,
yakni gaji ke13 dan gaji ke-14 untuk menutup defisit Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2017.
"Jadi dalam APBD tahun 2017 itu cuma kami satu tahun gaji, sehingga
tidak ada gaji 13 dan 14," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di
Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (30/11/2016).
Tak hanya itu, tunjangan kepada seluruh pegawai Pemkab Bogor pun hanya dianggarkan selama 10 bulan saja.
Menurutnya, tunjangan serta gaji 13 dan 14 itu akan masuk dalam APBD perubahan di tahun 2017.
"Jadi bukan dihapus, tapi ditunda yang dua bulan itu karena untuk menutup defisit," terangnya.(*)