Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai saksi dalam penyidikan kasus
korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam
Negeri.
"Masalah E-KTP, sepertinya seluruh Komisi II kemarin dipanggil
(untuk) memberikan kesaksian, kita datang," kata Ganjar di gedung KPK
Jakarta, Rabu.
Ganjar menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan saat proyek E-KTP itu diluncurkan tahun 2011-2012.
"Sepertinya
proses awal (e-KTP) biasa-biasa saja, sepertinya loh, awalnya sih tidak
(ada masalah), kalau terus kerja keras dibongkar saja, pengadaan itu
agak ramai nanti kita lihat saja," kata dia.
Selain Ganjar, KPK juga memeriksa pegawai Kementerian Dalam Negeri
Junaidi, Ketua Komisi II DPR periode 2009 hingga Januari 2012 Chairuman
Harahap, dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari
sebagai saksi kasus yang sama hari ini.
KPK sebelumnya pernah memeriksa anggota Komisi II DPR yang mewakili
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S. Haryani, Ketua
Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, hingga mantan anggota Komisi
II DPR saat pengadaan E-KTP itu berlangsung yaitu politisi Golkar Agun
Gunandjar Sudarsa.
KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri
sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelola
Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
Sugiharto.
Dalam hal ini Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan
kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui
pengacaranya Elza Syarif, pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP
dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto,
mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan
oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan
Pejabat Pembuat Komitmen.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP mencapai Rp2,3 triliun karena
ada penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6
triliun.(*)