Semarang - Total uang tebusan pada program amnesti pajak
yang berhasil dihimpun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Jawa Tengah I mencapai Rp7,87 triliun.
"Total uang tebusan
ini yang berhasil dihimpun hingga akhir periode dua amnesti pajak pada
pukul 24.00 WIB tanggal 31 Desember 2016," kata Pelaksana Tugas Kepala
Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Minggu.
Total uang tebusan tersebut yaitu pada periode pertama dari wajib
pajak (WP) UKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar sebesar Rp92,8 miliar.
Selanjutnya, untuk uang tebusan WP non-UKM pada amnesti pajak
periode satu sebesar Rp7,5 triliun, sedangkan uang tebusan dari WP UKM
pada amnesti pajak periode dua sebesar Rp79,2 miliar. Untuk uang tebusan
WP non-UKM pada program amnesti pajak periode dua sebesar Rp173 miliar.
Untuk diketahui, tarif uang tebusan untuk WP UKM dari periode satu
hingga tiga dikenakan tarif "flat" yaitu 0,5 persen, sementara untuk WP
non-UKM pada periode dua ini tarifnya lebih tinggi dibanding periode
satu.
"Pada periode satu tarif uang tebusan untuk WP non-UKM adalah 2
persen, untuk tahap dua dinaikkan menjadi 3 persen," katanya.
Sedangkan pada tahap tiga yang dilaksanakan mulai hari ini hingga
tanggal 31 Maret 2017 yang juga merupakan periode terakhir, tarif uang
tebusan yang dikenakan untuk WP non-UKM sebesar 5 persen.
Jumlah WP, pada periode satu untuk WP UKM sebanyak 3.491 WP,
sedangkan untuk jumlah WP non-UKM pada periode yang sama sebanyak 13.208
WP.
Selanjutnya, jumlah WP untuk UKM periode dua sebanyak 7.990 WP, sedangkan untuk jumlah dari non-UKM sebanyak 5.334 WP.
Total harta yang dideklarasikan pada periode satu dan dua sebesar
Rp346,26 triliun dengan rincian dana repatriasi sebesar Rp21,04 triliun,
harta dideklarasi yang berada di luar negeri sebesar Rp56,12 triliun,
dan harta dideklarasi di dalam negeri sebesar Rp269,1 triliun.(*)
Uang tebusan amnesti pajak di Jateng capai Rp7,87 triliun
Written By Metropost on Senin, 02 Januari 2017 | 00.30
Label:
Jateng