Konut MP - Terkait dengan pemeriksaan tindak lanjut reguler,
Dinas Inspektorat Kabupaten Konawe Utara banyak menemukan ke janggalan dan juga
kekurangan dalam pelaksaan Prograam Dana
Desa (DD) di 84 Desa di 13 kecamatan se Kabupaten Konawe Utara dari Anggaran
tahun 2015 sampai dengan 2018,"Baik secara administrasi maupun secara
pisik, jelasnya.
Hal tersebut diungkapkan Plt, Kadis Inspektorat, Paul Patri
Dinar, Sp, menjelaskan Kepada media saat di temui di ruangan kerjanya,
senin/21/01/19.
Namun setiap hasil LHP pemerinsaan pasti ada temuan,baik
secara administrasi ataupun pisik, namun sesuai norma Inspektorat kami harus
mengaju ke aturan, dengan tuntun ganti rugi (TGR) dan kami laporkan kepada
bupati untuk di tindak lajuti, Ungkap Paul,
Harapan kami dari inspektorat konawe utara agar prograam DD
se kabupaten konawe utara,benar benar di manfaatkan dengan baik, baik itu segi
pembangunan dan juga pemberdayaan masyarakat desa, prograam DD ini di luncurkan
oleh Bapak Presiden, JOKO WIDODO untuk membangun Desa yang tertinggal
menjadi makmur dan di rasakan lansung asas manfaatnya oleh masyarakat,
tegasnya. Arif
Posting Komentar