Konut MP - Sorotan yang muncul terkait aktifitas bongkar
muat di Wilayah Syahbandar UPP Moĺawe Konawe Utara dituding oleh Ketua Lampeta
Konut, melalukan pungli dan melanggar
undang undang No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Kini mendapat tanggapan dari
Kepala Syahbandar dan Ketua Koordinator TKBM Konawe Utara.
Terkait hal ini, Kepala Syahbandar UPP Molawe Konawe Utara,
Andi Abbas, menanggapi tudingan Ketua LSM Lempeta, Ashari.
bahwa kegiatan kapal vessel yg melakukan kegiatan di
matarappe sdh sesuai dengan aturan UU No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Apa
yang LSM Lempeta tuduh kan ke UPP Molawe bahwa ada main mata dengan LBS itu
tidak benar dan perbuatan melawan hukum karena sudah mencemarkan nama baik
institusi Kementrian Perhubungan (UPP Molawe).
Semantara itu menurut
Syafar Koordinator TKBM Konut, menyatakan bahwa justru Ketua LSM Lempeta
diduga punya kerja sama bisnis pribadi
dengan pihak LBS . Menurut koordinator TKBM Konut ini, Kepala UPP Molawe tidak kenal sama sekali
dengan. pimpinan LBS. (tim)
Posting Komentar